Menhub: KM Sinar Bangun Legal Tapi Pengoperasiannya Ilegal - Lapak Berita Online

Breaking

Lapak Berita Online

Portal Berita Online Masa Kini

Nonton Bola Live Streaming

Post Top Ad

Agen Bola Piala Dunia 2018

Post Top Ad

Agen Judi Online

Wednesday, June 20, 2018

Menhub: KM Sinar Bangun Legal Tapi Pengoperasiannya Ilegal


Lapak Berita Online, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan, Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba adalah legal. Kapal yang tenggelam pada Senin 18 Juni itu sudah tercatat di Dinas Perhubungan setempat.

"Itu legal karena ada izin dari Dishub atas kapal itu," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2018).

Budi menjelaskan, kapal-kapal yang beroperasi di Danau Toba sudah terdaftar sesuai dengan permenhub nomor 104 tahun 2017 tentang penyelanggaran angkutan penyebrangan.

"Standarisasi cukup lengkap dari beberapa yang diupayakan kita konsisten dari peraturan yang ada," jelasnya.

Meski kapal tersebut legal namun dalam pengoperasiannya tidaklah legal. Dan dirinya juga tak ingin dalam kasus ini saling lempar bola atau kesalahan.

"Saya juga tidak mengatakan salah siapa, memang dalam hal perizinan legal, dalam hal perjalanan itu tidak legal dimungkinkan, itu terjadi apabila tidak ada manifest atau surat izin berlayar," tandas Budi Karya.

Diduga Ada unsur pidana


Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun diduga adanya unsur pidana.

"Kalau ada unsur pidana, pasti ada unsur ini kan dalam Pasal 359 KUHP," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (20/6).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan beberapa pihak yang diduga akan terkena sanksi yakni nahkoda kapal, pemilik atau operator kapal, Dinas Perhubungan setempat yang mengatur rute perjalanan. Dan mereka dapat dipidana jika terbukti melakukan kelalaian.


"Kalau ada unsur kelalaiannya itu ada dalam Pasal 359 KUHP itu dipidana. Minimal 5 tahun. Bisa, bisa (ditahan)," jelasnya.

Sumber: Merdeka.com

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Agen Bola Online